Aplikasi e-BPOM adalah aplikasi untuk memfasilitasi layanan publik dalam proses perizinan impor dan ekspor Obat Jadi, Bahan Baku Obat, Bahan Baku dan Produk Obat Tradisional, Kosmetika, Produk Komplemen, Bahan Baku Pangan, Bahan Tambahan Pangan dan Produk Pangan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia.
SelengkapnyaKepada Yth.
Seluruh Produsen/Importir Pangan Olahan
di tempat
Sehubungan dengan telah disusunnya Rancangan Revisi Peraturan Badan Pengawas Obat
dan Makanan tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah
Indonesia dan Revisi Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pengawasan
Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia, maka dalam rangka
pelaksanaan tahapan konsultasi publik, kami harapkan Bapak/Ibu dapat memberikan
masukan terhadap rancangan peraturan tersebut. Rancangan dan masukan dapat diakses
pada tautan https://linktr.ee/pengawasan
LAMPIRAN :
PENGUMUMAN NOMOR: PW.04.06.54.541.11.21.593
Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan
Kepada Yth.
Pengguna Layanan Publik Badan POM
di tempat
Dalam rangka mendukung Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, akan dilaksanakan Konfirmasi Status Wajib Pajak sebelum pemberian pelayanan publik yang berkaitan dengan Penerbitan Surat Keterangan Impor (SKI)/ Surat Keterangan Ekspor (SKE), sesuai dengan Peraturan Badan POM No 31 Tahun 2019 tentang Konfirmasi Satus Wajib Pajak Dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Badan POM. Keterangan Status Wajib Pajak terdiri dari status valid atau tidak valid Peraturan BPOM No. 31 tahun 2019
Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan
Kepada Yth.
Pengguna Layanan Publik Badan POM
di tempat
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan serta Surat Edaran Nomor HK.06.2.22.08.19.2384 Tahun 2019 tentang Penerapan Nomor Induk Berusaha Untuk Layanan Penerbitan Surat Keterangan Ekspor dan Surat Keterangan Impor Obat dan Makanan Melalui Aplikasi e-bpom maka akan dilakukan mandatory penerapan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk semua perusahaan yang melakukan pengurusan perizinan di aplikasi e-bpom sejak tanggal 4 November 2019 Surat Edaran No HM.03.02.81.813.10.19.4763
Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan
Kepada Yth.
Pengguna Layanan Publik Badan POM
Sehubungan dengan tidak diterbitkannya Health Certificate untuk sejumlah HS Code oleh Pemerintah China, seperti yang tercantum pada Announcement No 21 Tahun 2018 of AQSIQ and GACC on the adjustment of the catalogue (2018) of import and export Commodities Subject to Inspection and Quarantine by Entry Exit Inpection Authorities, maka importasi dapat tetap dilakukan dengan melampirkan dokumen tambahan (terlampir)
LAMPIRAN :
Surat Edaran No IN.12.06.533A.06.19.3294Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan
Kepada Yth.
Pengguna Layanan Publik Badan POM dengan Fasilitas Pembayaran SIMPONI.
Sehubungan dengan pelaksanaan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1440 H pada tanggal 3 s.d 9 Juni 2019, Layanan Surat Keterangan Impor (SKI) dan Surat Keterangan Ekspor (SKE) pada aplikasi e-bpom tidak dapat diakses sementara pada tanggal tersebut. Layanan dapat di akses kembali pada tanggal 10 Juni 2019. Demikian, terima kasih
LAMPIRAN :
Keppres Nomor 13 Tahun 2019
Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan
PENGUMUMAN
Dalam rangka perkuatan pengawasan pemasukan pangan impor dan kemandirian pelaku usaha dalam keterpaduan pengawasan dan untuk perlindungan msayarakat, maka diperlukan review dalam persyaratan dokumen pengajuan Surat Keterangan Impor (SKI) Pangan. Oleh karena itu kami sampaikan sebagai berikut.
1. Tidak diperkenankan lagi melampirkan Surat Pernyataan untuk menyerahkan dokumen CoA yang memuat parameter keamanan pangan setelah SKI diterbitkan.
2. Pengecekan kesesuaian label produk pangan dan bahan baku pangan dilakukan di sarana penyimpanan atau peredaran.
Ketentuan ini mulai diberlakukan pada tanggal 1 Februari 2019
Demikian disampaikan, pertanyaan lebih lanjut terkait hal tersebut dapat menghubungi Direktorat Pengawasan Pangan Risiko Rendah dan Sedang dengan alamat email: ditwas_prrs@pom.go.id.
Atas perhatian dan kerjasamanya diucamkan terimakasih.
Pusat Data dan Informasi.
LAMPIRAN : SKI Pangan.pdf